Selasa, 26 Mei 2009

Tata Tertib Pengawas UASBN

TATA TERTIB PENGAWAS UASBN
SD PURWODADI I TAHUN 2008/2009

I. PERSIAPAN UASBN :
a. Tiga puluh menit sebelum ujian dimulai Pengawas UASBN telah hadir di lokasi sekolah/ madrasah penyelenggara UASBN.
b. Pengawas Ruang UASBN menerima penjelasan dan pengarahan dari Ketua Penyelenggara UASBN.
c. Pengawas Ruang UASBN menerima bahan UASBN yang berupa naskah soal UASBN, LJ UASBN, Amplop soal, Daftar hadir, dan berita Acara pelaksanaan UASBN.

II. PELAKSANAAN UASBN
a. Pengawas Ruang UASBN masuk ke dalam ruang UASBN 20 menit sebelum waktu pelaksanaan dan memeriksa kesiapan ruang ujian.
b. Pengawas Ruang UASBN meminta peserta UASBN untuk memasuki ruang UASBN dengan menunjukkan kartu peserta, dan menempati tempat duduk sesuai dengan nomor yang telah ditentukan.
c. Pengawas Ruang UASBN memeriksa setiap peserta UASBN untuk tidak membawa tas, buku atau catatan lain, alat komunikasi elektronik, kalkulator dan sebagainya ke dalam ruang UASBN kecuali alat tulis yang akan dipergunakan.
d. Pengawas Ruang UASBN membacakan tata tertib UASBN.
e. Pengawas Ruang UASBN meminta peserta ujian menandatangani daftar hadir UASBN.
f. Pengawas Ruang UASBN membagikan LJK UASBN kepada peserta dan memandu, serta memeriksa pengisian identitas peserta UASBN ( nomor ujian, nama, tanggal lahir, dan tanda tangan) sebelum waktu UASBN dimulai.
g. Setelah seluruh peserta UASBN selesai mengisi identitas, pengawas ruang UASBN membuka amplop soal, memeriksa kelengkapan bahan ujian, dan meyakinkan bahwa amplop tersebut dalam keadaan baik dan tertutup rapat (disegel), disaksikan oleh peserta ujian.
h. Pengawas Ruang UASBN membagikan naskah soal UASBN dengan cara meletakkan di atas meja peserta UASBN dalam posisi tertutup (terbalik), peserta UASBN tidak diperkenankan untuk menyentuhnya sampai tanda waktu UASBN dimulai.
i. Pengawas Ruang UASBN mengecek kelengkapan soal UASBN.
j. Setelah tanda waktu mengerjakan dimulai, Pengawas Ruang UASBN mempersilakan peserta UASBN untuk mulai mengerjakan soal dan mengingatkan peserta agar terlebih dahulu membaca petunjuk cara menjawab soal.
k. Kelebihan naskah soal UASBN selama ujian berlangsung tetap disimpan di ruang ujian.
l. Selama UASBN berlangsung, Pengawas Ruang UASBN wajib menjaga ketertiban dan ketenangan suasana sekitar ruang ujian, memberi peringatan dan sangsi kepada peserta yang melakukan kecurangan, serta melarang orang lain yang tidak berkepentingan memasuki ruang UASBN.
m. Pengawas ruang UASBN dilarang memberi isyarat, petunjuk, dan bantuan apapun kepada peserta berkaitan dengan jawaban dari soal UASBN yang diujikan.
n. Lima menit sebelum UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN memberi peringatan kepada peserta UASBN bahwa waktu tinggal lima menit.
o. Setelah waktu UASBN selesai, Pengawas Ruang UASBN mempersilakan peserta UASBN berhenti mengerjakan soal. Pengawas mengumpulkan LJK UASBN dan naskah soal UASBN. Peserta dipersilakan meninggalkan ruang ujian, setelah pengawas menghitung jumlah LJK sama dengan jumlah peserta UASBN.
p. Pengawaas Ruang UASBN menyusun secara urut LJK UASBN dari nomor peserta yang terkecil, dan memasukkannya kedalam amplop disertai dengan daftar hadir peserta dan berita acara kemudian ditutup dan dilak serta ditandatangani oleh Pengawas Ruang UASBN didalam ruang ujian.
q. Pengawas Ruang UASBN menyerahkan LJK UASBN dan naskah soal UASBN kepada penyelenggara UASBN tingkat sekolah/madrasah disertai dengan berita acara pelaksanaan UASBN.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar